Menyinggung Penyelesaian 7 Permasalahan Pendidikan Nasional
Asked by: relojo6818 3 views Uncategorized
Menyinggung Penyelesaian 7 Permasalahan Pendidikan Nasional
Seperti mahalnya ongkos pendidikan dan merealisasikan pendidikan gratis, kesejahteraan tenaga pengajar, sampai kualitas pendidikan.
Negara jangan melihat bidang pendidikan sebagai masalah remeh. Tetapi lewat pendidikan harkat dan derajat sebuah negara lewat masyarakat negaranya yang memiliki kekuatan dan pengetahuan oke. Sayang untuk Yayasan Instansi Kontribusi Hukum Indonesia (YLBHI) permasalahan pendidikan tidak jadi masalah fokus pada dua masa pemerintah Joko Widodo.
“Tanggung Jawab Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tetap terhalang oleh berbagai masalah,” tutur Ketua Pengurus YLBHI Muhammad Isnur lewat info tercatatnya, Jumat (3/5/2024).
Peringatan hari pendidikan nasional setiap 2 Mei harusnya jadi penilaian pada sejauh mana negara berperanan mencerdaskan kehidupan bangsa sama sesuai instruksi konstitusi. Seperti tercantum pada Pasal 31 UUD 1945 memandatkan setiap masyarakat negara mendapatkan edukasi dan pendidikan. Karena itu jadi masalah jika pemerintahan abai atas berbagai masalah hak atas pendidikan masyarakat Indonesia dan beberapa permasalahan perlindungan dan pemenuhannya yang notabene jadi tanggungjawab pemerintahan.
Isnur menjelaskan, instansi yang dipegangnya memberikan beberapa catatan pada persoalan pendidikan di tanah air. Pertama, mahalnya ongkos pendidikan dan keutamaan merealisasikan pendidikan gratis. Pasal 13 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2005 Mengenai Legitimasi Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengharuskan indonesia untuk mengusahakan pendidikan gratis/gratis pada setiap tingkatan pendidikan baik dasar, kelanjutan dan tinggi.
Tetapi, penilaian YLBHI memperlihatkan negara belum juga seutuhnya menggratiskan pendidikan dasar dan kelanjutan. Nach, dalam prakteknya ada banyak sekolah negeri membebankan ongkos pendidikan atas nama bantuan pendidikan. Pada tingkat pendidikan tinggi, kewajiban negara untuk mengadakan pendidikan gratis masihlah jauh dari panggang api.
Masalah berkenaan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang makin mahal sering jadi akar persoalan yang menahun oleh beberapa Universitas-Universitas Negeri dengan status PTNBH. Tragisnya, sebagai jalan keluar atas masalah pendanaan pendidikan, Universitas malah ‘menjebak’ peserta didik dalam jerat utang online.
Seperti mahalnya ongkos pendidikan dan merealisasikan pendidikan gratis, kesejahteraan tenaga pengajar, sampai kualitas pendidikan.
“Bahkan juga saat ini ada 83 lembaga Pendidikan Tinggi secara resmi kerja sama dengan Perusahaan Utang Online yang hendak dijangkau oleh mahasiswa jika tidak sanggup bayar SPP,” ucapnya.
Ke-2 , kesejahteraan guru, dosen dan tenaga pendidikan belum tercukupi. Isnur memandang keberadaan guru dan dosen sebagai tenaga professional yang ditanggung kppbanten.com untuk meningkatkan kekuatan peserta didik tidak sesuai dengan kesejahteraan yang semestinya didapatkan. Ini tercermin dalam dalam penilaian YLBHI yang memperlihatkan jika gaji guru honorer sekitar di antara 1,lima juta sampai dua juta di beberapa kota besar, sedangkan di wilayah sekitar 300 ribu sampai 1 juta.
Keadaan itu terjadi pada dosen, Penelitian Kesejahteraan Dosen yang sudah dilakukan oleh Serikat Karyawan Universitas memperlihatkan sekitar 42,9 % dosen terima gaji di bawah tiga juta /bulan. Selanjutnya 58 % tenaga kependidikan merasa pendapatannya tidak memenuhi tuntutan hidup. Persoalan ini tidak terjawab oleh bujet pendidikan yang setiap tahunnya bertambah sekitar 6 %.