Instruksi Pindah Kelas untuk Layanan BPJS Kesehatan
Asked by: relojo6818 5 views Uncategorized
Instruksi Pindah Kelas untuk Layanan BPJS Kesehatan
Mungkinkah Anda ingin menurunkan kelas layanan BPJS Kesehatan agar iuran lebih sesuai dengan kemampuan Anda? Berikut adalah persyaratan dan prosedur yang harus Anda ikuti.
Tarif BPJS Kesehatan telah dinaikkan baru-baru ini oleh Kementerian Keuangan RI.
Seperti yang diketahui, ada tiga kelas BPJS Kesehatan: kelas I, kelas II, dan kelas III. Kelas-kelas ini dibedakan berdasarkan jumlah biaya bulanan yang harus dibayarkan.
Peserta mandiri merasakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang paling besar pada tahun 2020 mendatang. Untuk kelas satu dan dua, kenaikan sebesar 100%, masing-masing menjadi Rp 160.000 dan Rp 110.000.
Banyak peserta mandiri merasa tidak puas dengan kenaikan iuran BPJS. Sebagai solusi, BPJS Kesehatan memberikan kebebasan kepada peserta untuk memilih kelas yang mereka inginkan.
Nah, jika Toppers adalah salah seorang peserta BPJS Kesehatan yang berencana turun kelas, berikut ini syarat dan panduannya.
Syarat dan Ketentuan Turun Kelas BPJS Kesehatan
Untuk melakukan proses turun kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan dan diketahui, tentunya. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Proses turun kelas BPJS https://dinaskesehatankabalor.com/ hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti Notaris/Pengacara/ LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lainnya. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga. Proses turun kelas perawatan apabila dilakukan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
3 Cara Melakukan Turun Kelas BPJS Kesehatan
Setelah kamu melihat syarat-syarat di atas, selanjutnya kita akan membahas proses perubahan kelas BPJS. Namun, pastikan kamu mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).Kartu BPJS Kesehatan.Kartu Keluarga (KK).Form Perubahan Data yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai. Formulir dapat kamu peroleh di kantor BPJS terdekat.Jika sudah lengkap, selanjutnya Toppers bisa memilih 3 panduan cara di bawah ini:
1. Turun Kelas BPJS Menggunakan Aplikasi
Gunakan aplikasi online Mobile JKN yang dapat kamu download di HP. Jika sudah punya, lakukan langkah sebagai berikut:
Klik menu ubah data peserta
Masukan data perubahan
2. Turun Kelas BPJS menggunakan Telepon
Jika kamu ingin proses dengan telepon, maka kamu dapat coba menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.
3. Turun Kelas dengan Mengajukan Langsung
Jika kamu ingin prosedur yang praktis dan langsung selesai, maka kamu dapat mendatangi kantor cabang BPJS yang sesuai dengan dimana kamu membuat kartu BPJS kamu.
Apabila kantornya jauh dari jangkauan, maka kamu dapat mendatangi kantor cabang BPJS terdekat. Berikutlah cara mengajukan perubahan di kantor BPJS:
Daftarkan dirimu untuk mengantri. Lalu kamu akan mendapatkan nomor antrian.Jika kamu sudah dipanggil oleh petugas untuk giliranmu, maka kamu dapat langsung jelaskan kepada petugas mengenai pengajuan perubahan kelas BPJS.Setelah itu, pihak BPJS akan memproses turun kelas yang diajukan dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS baru dengan kelas yang sesuai dengan yang dipilih.