SVLK Jawaban Atas Usaha Kehutanan yang Berkesinambungan
Asked by: relojo6818 3 views Uncategorized
SVLK Jawaban Atas Usaha Kehutanan yang Berkesinambungan
Mekanisme Klarifikasi Validitas Kayu (SVLK) diharap jadi jawaban atas tuntutan sustainable business di bidang kehutanan. Direktur Jenderal Pengendalian Rimba Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Rimba dan Kehutanan, Putera Pratama menjelaskan jika SVLK sudah menjamin tata urus kehutanan secara lestari dan terbuka dari hilir sampai hulu.
Indonesia sendiri, ucapnya, sudah memutuskan dengan wajib pemakaian SVLK sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rencana membenahi tata urus kehutanan visit here dan membenahi rekam jejak produk perkayuan. Dalam kerangka akseptasi SVLK di pasar internasional, Indonesia dan Uni Eropa sudah meratifikasi Kesepakatan Kerja sama Suka-rela (FLEGT-VPA) masing-masing lewat Perpres tanggal 13 Maret 2014 dan Parlemen Uni Eropa tanggal 27 Februari 2014.
“Kesepakatan dengan Uni Eropa ini diharap berbuntut dengan implikasi penuh FLEGT-VPA mulai April 2016 (FLEGT-Licenced Timber). Ini bermakna Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memiliki kesepakatan seperti ini dengan Uni Eropa dan spektrum imbas diplomatisnya. Implikasi penuh SVLK memiliki arti produk kayu Indonesia dapat masuk ke dalam pasar Uni Eropa tanpa lewat pemeriksaan kepabeanan (tes habis/due diligence),” ucapnya, Jakarta, Jumat (18/03).
Menurut Putera, saat ini ketentuan itu sedang pada proses koreksi dan diharap peralihan peraturan ini akan memprioritaskan pembaruan tata urus kehutanan (good governance) dan keterpihakan pada Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM). Antara sejumlah point peralihannya termasuk masa aktif sertifikat untuk aktor usaha atau rimba hak, industri kecil dan industri pemakai kayu masyarakat jadi 6 tahun saat sertifikat dan 2 tahun inspeksi, yang mana sebelumnya 3 tahun saat sertifikat dan setahun inspeksi.
Disamping itu, ketentuan ini untuk pastikan keterlacakan pemakaian bahan baku yang terjaga asal dari “hilir” yang sudah bisa lolos SVLK (dengan status legal). Lantas, penegasan jangan di-exportnya produk kayu yang hasil dari lelang dari aktivitas penemuan, sitaan, rampasan lewat proses pengadilan.
“Disamping itu, pengokohan mekanisme SVLK lewat proses pengawasan atau pemantauan yang sudah dilakukan oleh LSM, Pemerintahan Pusat dan Wilayah akan diperkokoh lewat koreksi ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, SVLK sendiri diputuskan Permenhut P.38/Menhut-II/2009, yang seterusnya ditata Permenhut Nomor: P.43/2014 jo. No. P.95/2014 mengenai Standard dan Dasar Penilaian Performa Pengendalian Rimba Produksi Lestari dan Klarifikasi Validitas Kayu pada Pemegang Ijin atau pada Rimba Hak.
Dengan diedarkannya Permen LHK yang baru, diharap peranan Pemda makin bertambah besar saat menggerakkan implikasi SVLK, salah satunya dengan menuntun aktor usaha yang masih belum ber-SLK agar bisa selekasnya ber-SLK dengan bergerombol, dan menggerakkan menuntaskan masalah hal pemberian izin yang sejauh ini dipandang terlampau birokratis.